Kamis, 12 November 2009

Republika Online - Usulan Hak Angket Century Diserahkan ke Pimpinan DPR

 JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie belum menandatangani usul hak angket kasus Bank Century dengan pertimbangan masih menunggu laporan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hak angket Bank Century ini diusulkan oleh sekitar 140 anggota DPR, masih ada sekitar 400 anggota DPR lainnya yang belum menandatangani. Sikap saya seperti 400 anggota DPR lainnya," kata Marzuki Alie ketika menerima berkas surat usul hak angket di ruang kerjanya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis sore (12/11).


Usul hak angket tersebut disampaikan sekitar 30 anggota DPR mewakili 138 anggota DPR dari tujuh fraksi yang telah menandatangani formulir usulan hak angket kasus Bank Century.

Marzuki yang Sekjen DPP Partai Demokrat itu mengatakan, dukungan terhadap angket adalah komitmen pribadi dan fraksi. Sikap fraksi Partai Demokrat DPR masih menunggu laporan akhir hasil audit BPK seperti sikap anggota DPR lainnya.

Sebagai Ketua DPR, katanya, dia menghargai penggunaan hak angket oleh 138 anggota DPR yang mengajukan usulan hak angket kasus Bank Century. Usulan tersebut, kata dia, akan segera ditindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Marzuki mengatakan,, usulan hak angket tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan DPR dan pimpinan DPR memutuskan untuk meneruskan usulan tersebut ke Bamus sehingga persoalan Bank Century bisa lebih gamblang dan terang benderang.

Pada saat menyampaikan berkas usul hak angket kasus Bank Century para pengusul meminta dua Wakil Ketua DPR yakni Anis Matta (FPKS) dan Pramono Anung (FPDIP) untuk turut menandatangani forrmulir hak angket. Keduanya kemudian segera menandatanganinya.

Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie yang memasuki ruangan setelah Pramono dan Anis tidak bersedia menandatanganinya. Sebelum berkas surat usulan hak angket itu disampaikan kepada pimpinan DPR, anggota Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait membacakan pengantar dan materi hak angket.

Dalam pengantar itu antara lain menyebutkan, bantuan dana dari pemerintah terhadap Bank Century diduga telah dialirkan pada sejumlah perusahan fiktif sehingga merugikan negara hingga sekitar Rp6,7 triliun. "Namun Gubernur Bank Indonesia tidak melaporkan kasus ini ke polisi," kata anggota Komisi XI DPR ini.

Dia mengatakan, sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan guna melakukan fungsi pengawasan maka sebagian anggota DPR mengajukan usul hak angket atas pengusutan kasus Bank Century, sesuai amanah undang-undang dan tata tertib DPR.

Sebanyak 138 anggota DPR yang menandatangani usul hak angket terdiri dari 80 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 24 anggota Fraksi Partai Golkar, 14 anggota Fraksi Hanura, delapan anggota Fraksi Gerindra, delapan anggota Fraksi PKS, tiga anggota Fraksi PAN, dan satu anggota Fraksi PPP. Satu anggota lainnya dari Fraksi PKB sudah menyatakan kesediaan mendukung tapi berada di luar kota, sehingga belum membubuhkan tanda tangan. ant/tar By Republika Newsroom
Kamis, 12 November 2009 pukul 20:33:00

Email EMAIL
Print PRINT
Facebook
Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagikan

Bookmark and Share